Jumat, 20 Maret 2009

NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA

Assalamualaikum wr wb


Menurut istilah bahasanya, narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/bahan berbahaya. Sedangkan Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah mapun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada saraf pusat yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

NARKOBA

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika

jenis narkotika yang sering disalah gunakan adalah morfin, heroin (putaw), petidin, ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.

PSIKOTROPIKA

Psikotropika adalah obat atau yang alami maupun sintesis namun bukan narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) yang mempengaruhi susunan syaraf pusat sehingga dapat menimbulkan perubahan tertantu pada aktivitas mental dan perilaku.


Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:

  1. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
  2. Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
  4. Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.


artikel selengkapnya bisa didownload dibawah ini (klik aja langsung)
NAPZA



wasalamualaikum wr wb


bu Ati.

3 komentar:

..adIEtzZz.. mengatakan...

..ASKUM BU ATIXXX....
.
.AGKU FARADHITA NAX 8b.....
.
.bagus beuds..blog na..
.Bu Atik gaul dunk..
.hhaaggzzz
.udw puna blog.

.da dlu ea bu..agku maw blajar dlu..
.janand upa Fara ea bu..
.
,WASKUM.....

..adIEtzZz.. mengatakan...

...bu..maaph..
.agkuw blund bwd blooger..
,jd nie pke puna na mz adidt..jg mantan murid na bu atix..yg dlu ktua kelas 8a..
.
.ugkeh...Faradhita 8b
.hhaaggzzz............

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum bu,
maaf y bu, aq mau ngomentari blog ibu bagus kapan ada ifo baru kami tunggu ya bu.